Desa Pangan Aman yang selanjutnya disingkat Desa PAMAN adalah desa atau wilayah yang setara dan diistilahkan lain yang telah memenuhi unsur-unsur keamanan pangan, memiliki pilar pendukung dan penerapan nilai dasar untuk memenuhi keamanan pangan bagi anggota masyarakat di dalamnya.
pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai pada tingkat perseorangan, sekaligus memperkuat ekonomi desa sesuai dengan sasaran dan prioritas nasional bidang kesehatan untuk peningkatan status gizi masyarakat, pengendalian penyakit tidak menular dan peningkatan efektivitas pengawasan makanan dalam rangka peningkatan keamanan dan mutu pangan yang beredar, maka BPOM mengembangkan program Aksi Nasional “Keamanan Pangan Desa”