Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 diberikan kepada Kepala Desa sebagai apresiasi terhadap kinerja pembangunan desa dalam mencapai status desa mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun Tahun 2022. Pemberian Penghargaan Desa dengan Status Mandiri Tahun 2022 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmen Desa PDTT) Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022.
Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan Desa Dengan Status Mandiri Tahun 2022 menetapkan pemberian penghargaan Desa dengan status mandiri berdasarkan hasil pemutakhiran Indeks Desa Membangun Tahun 2022 dengan jumlah 6.238 (enam ribu dua ratus tiga puluh delapan) desa. Penghargaan Desa dengan status mandiri sebagaimana dimaksud diberikan kepada kepala desa dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen Desa PDTT Nomor 105 Tahun 2022.